PRADIGMA MENYIMPANG (Pilkades)

     PRADIGMA MENYIMPANG 
(PILKADES) 



     Salah satu usaha pemerintah untuk pemerataan wilayah diseluruh Indonesia maka di ujutkanlah melalui Dana Desa yang dialokasikan khusus dalam APBN. Yang mana pertama kali dana desa diluncurkan pada tahun 2015 dengan jumlah anggaran sebesar 20,76 Triliun. Dengan setiap tahun nya Dana Desa tersebut semakin meningkat, kita ketahui bahwa pada tahun 2016 meningkat menjadi 40,9 Triliun, kemudian 2017 meningkat lagi menjadi 60 Triliun, hingga 2018 dirancang akan meningkat 2kali lipat dan sampai saat ini masih tetap meningkat.           
   Kita tidak meremehkan aparatur desa yang menjabat, apa lagi merendahkan, namun melihat dari kinerjanya saya berpendapat aparatur desa tidak siap menerima dana sebesar itu, namun pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk membangun seluruh wilayah Indonesia secara merata dari desa, ini perlu kita apresiasi karna untuk memulai hal yang besar memang diawali dari hal kecil, begitu pun dengan bangsa Indonesia ini, sangat tepat untuk memulai pembangunan dari desa, namun hal ini harus kita dasari dari kesiapan dan kematangan seorang pemimpin dalam mengelola desa tersebut.         
   Semenjak ada nya Dana Desa tersebut kita lihat pola gerakan politik di berbagai Desa seluruh Indonesia sekarang begitu berkembang sangat pesat, Rangsangan politik untuk ikut serta dalam Pilkades begitu kuat menarik banyak peminat para calon kandidat, sungguh ini sangat berbeda dari Pilkades 10tahun silam, jadi pertanyaan yang begitu melekat pada diri saya pribadi tentunya, tidak masalah dalam hal ini gerakan politik yang begitu merangsang para masyarakat untuk ikut berkontestasi, dalam artian nilai positif nya masyarakat siap untuk berdemokrasi untuk berlomba-lomba dalam kebaikan, namun bagaimana jika hal ini sebaliknya ada sebuah pradigma yang salah tentunya, namun dapat kita sayangkan jika kontestasi ini tidak didasari untuk pembangunan desa dan sumberdaya manusia nya, maka sangat tercoreng dalam artian pradigma lama masih melekat pada tolak ukur serta tujuan yang salah, bahasa kasar nya ikut berkontestasi dalam Pilkades bertujuan untuk diri pribadi, bukan untuk rakyat.      
   Jika kita melihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan desa merupakan serangkaian upaya pemerintah desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.            
    Maka dalam hal ini agar tercapai nya cita-cita bangsa, dengan seksama mari kita memberi perhatian fokus terhadap pemerintahan terkecil ini yaitu desa, karena kita ketahui bersama desa adalah entitas pemerintahan yang secara langsung berhubungan dengan rakyat dan bisa dikatakan desa adalah ujung tombaknya pembangunan, sebagai seorang calon pemimpin luruskan niat untuk mengabdi pada negri tercinta, dan berilah penilaian pada diri sendiri pantas tidak nya kita dan mampu tidak membawa visi baru dalam pembangunan Desa. Arah pembangunan harus mampu melahirkan kemendirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MYFAMILY IS EVERYTHING

Dialog Kepemudaan

PETA PEMIKIRAN DAN GERAKAN ISLAM DI INDONESIA